Kamis, 09 Januari 2014

Kuliah dengan Rp 0? Bisa!

Kuliah dengan Rp 0? Bisa!

 

Jakarta, 30 Desember 2013-“Ke depan banyak sekali doktor-doktor dari keluarga miskin,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2013 di Gedung A Komplek Kemdikbud, Jakarta.

Kemdikbud menjamin penyediaan dan peningkatan daya tampung perguruan tinggi secara merata di Indonesia. 0,8% mahasiswa Indonesia kuliah dengan Rp 0 yang pembiayaannya di luar program bidikmisi. Selain itu, 17% mahasiswa Indonesia kuliah dengan biaya kurang dari Rp 1 juta.
Biaya yang harus dibayar mahasiswa diatur dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah sebuah nominal yang dibayar secara tetap oleh mahasiswa berdasarkan sistem perhitungan komponen biaya yang diperlukan dari awal masuk kuliah hingga lulus. Ketentuan ini diatur melalui Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013.

Dengan diterapkannya UKT, maka Uang Pangkal (UP) bagi semua calon mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN ketika masuk pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dihapuskan. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.

Ada lima level dalam UKT. Khusus kategori 1 dan 2 diseragamkan untuk setiap PTN yakni Rp 0-500 ribu untuk kategori 1 dan Rp 500 ribu-1 juta untuk kategori 2. Sedangkan untuk kategori 3 sampai kategori 5, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fakultas di setiap PTN.

PTN yang menerapkan UKT, dilarang menaikkan tarif kuliahnya. Untuk menutupi kekurangan biaya operasional PTN tersebut, Pemerintah menganggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). BOPTN merupakan mekanisme bantuan pemerintah yang sesuai dengan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan diperkuat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar